Soal Pemotongan Bangkai Kapal Tanpa Ijin Penutuhan, Walhi : Tindak Lewat Prosedur Hukum

Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung (Foto : Dok Walhi)

Suci menuturkan, Jika Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia meminta agar Pihak KSOP Banten menempuh jalur Hukum. Menurutnya, Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal.

“Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum.” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar salah seorang pegawai KSOP Kelas 1 Banten mengakui, bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut.

“Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah (Pihak Pengusaha).” pungkasnya.