Soal Pemotongan Bangkai Kapal Tanpa Ijin Penutuhan, Walhi : Tindak Lewat Prosedur Hukum

Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung (Foto : Dok Walhi)

Baca : Pemilik TUKS DSM Kembali Mangkir dari Panggilan KSOP Banten

Suci mengatakan, Alasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten beralasan kecolongan atas adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang Tersebut dinilai tidak tepat.

Menurutnya, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bisa langsung melakukan verfikasi dan melakukan pengecekan dalam tahapan administrasi Perusahaan yang dimaksud.

 “KSOP (Banten) harusnya tidak perlu merasa kecolongan. Langsung saja diverifikasi, apakah ada persetujuan atau tidak. Bahkan sekalipun sudah disetujui syarat-syarat administrasinya, masih perlu diverifikasi apakah betul sudah sesuai prosedur dan tidak mencemari laut.” Jelasnya.