Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Pihak KSOP Kelas 1 Banten mengaku telah mengirim surat kepada pihak Damai Sekawan Marine (DSM) dengan Nomor UM.201/1/13/KSOP.Btn-22 tanggal 19 April 2022 perihal Permintaan keterangan kepada PT. DSM selaku Pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dijadikan tempat Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang.
Humas KSOP Kelas 1 Banten, Doni Renaldi mengatakan, melalui surat tersebut, Pemilik dari TUKS Damai Sekawan Marine tidak memenuhi pemanggilan. Pihaknya akan melayangkan surat kedua kepada Damai Sekawan Marine setelah hari raya idul fitri.
"Namun yg hadir petugas operasional PT. DSM, dikarenakan pemiliknya tidak datang, Kami akan menyurati kembali pemilik PT. DSM untuk hadir di kantor KSOP Banten setelah hari Raya Idul fitri," kata Doni.