CILEGON - Terkait adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi ijin penutuhan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akhirnya melakukan Pemberhentian terhadap Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) yang terletak di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.
Pemberhentian Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine teregister dengan nomor UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022 perihal Pemberhentian Kegiatan Pada 17 Mei 2022.
"Telah mengirimkan surat kepada Direktur DSM (Damai Sekawan Marine) perihal Pemberhentian Kegiatan," kata Humas KSOP Klas 1 Banten, Doni Renaldi saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Doni mengatakan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Perusahaan PT. Damai Sekawan Marine untuk dimintai keterangan soal adanya pemotongan bangkai kapal tongkang