“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yg dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.” Kata Suci Fitria Tanjung saat dikonfirmasi, Beberapa waktu lalu Kepada LenteraNEWS.
“Dalam proses itu perlu dilihat, apakah ada dampak yg membahayakan sekitar, termasuk menimbulkan pencemaran lautnya.” sambungnya.
Suci mengatakan, Alasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten beralasan kecolongan atas adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang Tersebut dinilai tidak tepat.
Menurutnya, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bisa langsung melakukan verfikasi dan melakukan pengecekan dalam tahapan administrasi Perusahaan yang dimaksud.