KSOP Banten Hentikan Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine

 “KSOP (Banten) harusnya tidak perlu merasa kecolongan. Langsung saja diverifikasi, apakah ada persetujuan atau tidak. Bahkan sekalipun sudah disetujui syarat-syarat administrasinya, masih perlu diverifikasi apakah betul sudah sesuai prosedur dan tidak mencemari laut.” Jelasnya.

Suci menuturkan, Jika Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia meminta agar Pihak KSOP Banten menempuh jalur Hukum. Menurutnya, Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal.

“Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum.” tegasnya.