Selain Bangkai Kapal Alpindo 2, Menurut Informasi, Pihak PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS diduga juga melakukan pemotongan terhadap kapal bekas milik pertamina.
Dari pantauan dilokasi Perusahaan tersebut, Tampak sejumlah truk sedang menunggu muatan Scrap atau Besi tua dari hasil pemotongan bangkai-bangkai kapal yang selanjutnya dibawa ke lokasi peleburan.
Jika aktivitas Pemotongan kapal tanpa adanya pengawasan dari pihak otoritas pelabuhan, kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
Sementara itu, Pemotongan bangkai kapal di perairan laut indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.