Ia menuturkan, bahwa Damai Sekawan Marine merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel dengan ijin Dock dan Penggalangan Kapal.
"Tersus dan TUKS ini totalnya ada 72, Damai Sekawan Marine itu (Izin) untuk Dock dan penggalangan kapal, kami tau itu. Tapi ijin pemotongan kapal Tongkangnya ada tidak, KSOP Banten saja tidak mengakui bahwa kapal itu memiliki ijin penutuhan, itu pengusaha ijin ke siapa, hantu," pungkasnya.
Sementara itu Petugas Kesyahbandaran KSOP Kelas 1 Banten Anwar mengaku, Pihaknya hingga sampai saat ini belum menerima Pengajuan Penutuhuan Surat Kapal tongkang yang dimaksud.
"Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan surat penutuhan kapalnya," kata Anwar, Saat ditemui di Kantornya, Kamis (14/4/2022).