Diduga Pemotongan Tongkang Tanpa Ijin, Pihak KSOP Banten Mengaku Kecolongan

"Kalo memang terbukti tidak sesuai dengan aturanya, kita akan berikan teguran secara tertulis, dan yang paling tinggi itu kira cabut ijin usahanya," pungkasnya.

Sementara Pengusaha Pemotongan Kapal Raden Agus saat dikonfirmasi, ia membantah kapal tongkang yang saat ini ia potong telah memiliki ijin.

"Sekarang jaman Canggih, kapal masuk on line aparatur negara yg berkepentingan bisa liat, udah inapornet, Kapal Masuk ada PKK. Kapal mau di skrap musti ada surat penghapusan/delition certificate, Kalo ga ada itu udah di police line kali," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, perizinan mulai dari evakuasi, penutuhan (penghapusan), hingga pemotongan kapal harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.