Kemarin, Dugaan Pemotongan Kapal Tanpa Ijin Terus Bergulir

Foto : Kantor KSOP Kelas 1 Banten (Dok: LenteraNEWS)

CILEGON – Persoalan terkait adanya pemotongan kapal tongkang yang diduga tanpa mengantongi ijin penutuhan terus bergulir. Sejumlah element masyarakat mempertanyakan Fungsi dan Kinerja KSOP Kelas 1 Banten.

Dilansir dari Departemen Perhubungan, bahwa keberadaan KSOP Kelas I Banten adalah sebagai regulator di Pelabuhan Banten yang bernaung pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran sebagai bagian dari fungsi KSOP Kelas I Banten.

KSOP Kelas 1 Banten memiliki Visi yaitu Terciptanya pelayanan prima untuk mendukung kelancaran transportasi laut di pelabuhan Banten sebagai tulang punggung kehidupan perekonomian di Provinsi Banten.

Sementara Misi KSOP Kelas 1 Banten diantaranya adalah Menyediakan pelayanan yang efektif dan efisiensi yang memenuhi standar nasional dan internasional serta Meningkatkan pengawasan kegiatan operasional di lingkungan Pelabuhan:

Baca : Terkait Pemotongan Tongkang Tanpa Ijin, KSOP Banten Diduga Ada Main Mata Dengan Pihak Pengusaha

KSOP Kelas 1 Banten memiliki Tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, KSOP Kelas 1 Banten juga memiliki tugas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan.

Sementara Untuk Fungsi KSOP Kelas 1 Banten ada 11 point diantaranya ;

1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal.

2. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan berlayar terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisisn bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta SPB.

3. Pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Element Masyarakat Pertanyakan Fungsi KSOP Kelas 1 Banten

Ketua Lembaga Bela Negara Suwarni mempertanyakan Fungsi KSOP Kelas 1 Banten sebagai Regulator di Pelabuhan Banten. Hal tersebut mencuat menyusul adanya temuan hasil monitoring di lapangan yang dilakukan Pihaknya terkait Pemotongan Kapal Tongkang yang diduga tidak mengantongi Ijin Penutuhan.

Suwarni Mengatakan, Negara sudah semaksimal mungkin untuk menjaga kedaulatan Maritim dengan membuat sejumlah peraturan yang dituangkan dalam Perundang-undangan. Hal itu menurutnya bertujuan untuk meminimalisir yang kemungkinan besar akan memangkas kesejahteraan masyarakat.

Suwarni juga menyinggung soal Fungsi KSOP Kelas 1 Banten, yang menyebutkan Pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca : Diduga Pemotongan Tongkang Tanpa Ijin, Pihak KSOP Banten Mengaku Kecolongan

 “Jika ada pemotongan kapal tanpa adanya ijin penutuhan, kemungkinan besar kegiatan (Pemotongan) kapal itu tanpa pengawasan KSOP Banten dong? Lalu kemudian bagaimana (KSOP Banten) dapat memastikan bahwa laut kita tidak tercemari dampak dari kegiatan pemotongan itu dan Fungsi Mereka (KSOP Banten) Bagaimana, itu tidak berbanding lurus dengan Fakta dilapangan. Jangan sampai keberadaan KSOP di Banten ini menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan Pembiaran terhadap Pencemaran lingkungan,” Kata Suwarni, Rabu (20/4/2022).

Dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Kata Suwarni, Pada Pasal 1 Nomor 24 yang menyebutkan Limbah Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha /atau kegiatan mengandung b3.

“Kita sekarang berbicara limbah. Kapal mengandung zat berbahaya tidak? seperti asbes, logam berat, hidrokarbon. Lalu kemudian dilakukan pemotongan (Kapal) tanpa ada ijin ke KSOP ini, PM 29 2014 Pasal 1 nomor 24 lalu kemudian Pasal 2 nomor 3 huruf d dan pasal 3. Masa kami (Masyarakat) yang mejelaskan ke mereka (KSOP Banten) tentang aturan ini. Lantas mereka mau beralasan kecolongan ada nya kegiatan pemotongan kapal itu, dengan maksud bahwa KSOP Banten ini telah menjalankan aturan dari kementerian perhubungan, Ini Guyonan yang disajikan oleh KSOP Banten untuk masyarakat yang Patut untuk di Tertawakan.” Pungkasnya.

KSOP Banten Mengaku Kecolongan Terkait adanya Kegiatan Pemotongan Kapal Tongkang

Petugas KSOP Kelas 1 Banten Anwar menyebutkan bahwa beberapa petugas dari Kesyahbandaran KSOP Kelas 1 Banten sudah melakukan pengecekan ke lokasi, Namun disaat akan melakukan pengecekan, Petugas KSOP tidak perbolehkan untuk masuk ke areal TUKS Damai Sekawan Marine.

“Sudah ada Pegawai kita untuk mengecek ke lokasi, namun tidak diperbolehkan masuk oleh Pihak Security,” kata anwarM Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu kepada LenteraNEWS.

Anwar mengakui, bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan kapal tersebut, menurut informasi, Kapal tongkang itu telah dilakukan pemotongan beberapa hari lalu, namun pihak KSOP Kelas 1 Banten baru mendapat Informasi pada Kamis (14/4) dari Aliansi Masyarakat Pesisir Teluk Banten.

“Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah,” pungkasnya.

Lihat Video : Soal Pemotongan Kapal Tanpa Ijin, KSOP Banten Ancam Bekukan Ijin Usahanya

Lebih jauh Anwar menjelaskan, untuk melakukan kegiatan pemotongan kapal, Pengusaha atau Penggalangan harus melewati beberapa tahapan mekanisme. Ia menyebutkan, Pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dalam Hal ini Dirjen Hubla.

“Mereka harus mengajukan dahulu permohonan ke pusat, nanti akan dilakukan pengecekan, setelah selesai mereka harus melakukan Pembayaran PNBP,” kata Anwar.

“Kemudian jika di jakarta sudah tuntas, baru akan melibatkan kita untuk melakukan pengawasan kinerjanya.” sambungnya.

Anwar mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, jika Pihak perusahaan terus membandel, Pihak KSOP Kelas 1 Banten akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, bahkan KSOP Banten mengancam akan melakukan pembekuan ijin terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimaksud.

“Kalo memang terbukti tidak sesuai dengan aturanya, kita akan berikan teguran secara tertulis, dan yang paling tinggi itu kita cabut ijin usahanya,” pungkasnya.

Pihak Pengusaha Klaim Telah Memiliki Ijin Deletion Certificate

Dugaan Kegiatan Pemotongan Kapal Tongkang Tanpa Ijin yang berlangsung di TUKS Damai Sekawan Marine terus bergulir, Raden Agus selaku Pengusaha mengaku bahwa kapal yang ia potong telah memiliki Deletion Certificate (surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal ) dari Pihak terkait.

“Terkait tempat PT DSM (TUKS) Jelas-Jelas memiliki otoritas untuk penutuhan kapal dari Dirjen perhubungan laut. Terkait tongkang yg dipotong juga demikian sudah jelas-jelas memiliki surat penghapusan atau Delition Certificate, Terus mau gimana lagi.” kata Raden Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Ia juga menyinggung soal statement dari Pihak KSOP Kelas 1 Banten yang mengaku akan melakukan pengecekan kapal Tongkang di TUKS DMS, namun tidak diperkenankan masuk oleh Pihak Security TUKS Damai Sekawan Marine.

“Engga ada Petugas (KSOP Banten) yang ngecek, Permainan itu. Dinas LH 3 Sebulan bisa 1 kali ke tempat kami untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.

Pihak KSOP Kelas 1 Banten melalui Doni Renaldi selaku Kabid Humas belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.