Kemarin, Dugaan Pemotongan Kapal Tanpa Ijin Terus Bergulir

Foto : Kantor KSOP Kelas 1 Banten (Dok: LenteraNEWS)

CILEGON – Persoalan terkait adanya pemotongan kapal tongkang yang diduga tanpa mengantongi ijin penutuhan terus bergulir. Sejumlah element masyarakat mempertanyakan Fungsi dan Kinerja KSOP Kelas 1 Banten.

Dilansir dari Departemen Perhubungan, bahwa keberadaan KSOP Kelas I Banten adalah sebagai regulator di Pelabuhan Banten yang bernaung pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran sebagai bagian dari fungsi KSOP Kelas I Banten.

KSOP Kelas 1 Banten memiliki Visi yaitu Terciptanya pelayanan prima untuk mendukung kelancaran transportasi laut di pelabuhan Banten sebagai tulang punggung kehidupan perekonomian di Provinsi Banten.

Sementara Misi KSOP Kelas 1 Banten diantaranya adalah Menyediakan pelayanan yang efektif dan efisiensi yang memenuhi standar nasional dan internasional serta Meningkatkan pengawasan kegiatan operasional di lingkungan Pelabuhan: