Lebih jauh Anwar menjelaskan, untuk melakukan kegiatan pemotongan kapal, Pengusaha atau Penggalangan harus melewati beberapa tahapan mekanisme. Ia menyebutkan, Pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dalam Hal ini Dirjen Hubla.
“Mereka harus mengajukan dahulu permohonan ke pusat, nanti akan dilakukan pengecekan, setelah selesai mereka harus melakukan Pembayaran PNBP,” kata Anwar.
“Kemudian jika di jakarta sudah tuntas, baru akan melibatkan kita untuk melakukan pengawasan kinerjanya.” sambungnya.
Anwar mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, jika Pihak perusahaan terus membandel, Pihak KSOP Kelas 1 Banten akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, bahkan KSOP Banten mengancam akan melakukan pembekuan ijin terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimaksud.