Kemarin, Dugaan Pemotongan Kapal Tanpa Ijin Terus Bergulir

Foto : Kantor KSOP Kelas 1 Banten (Dok: LenteraNEWS)

Dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Kata Suwarni, Pada Pasal 1 Nomor 24 yang menyebutkan Limbah Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha /atau kegiatan mengandung b3.

“Kita sekarang berbicara limbah. Kapal mengandung zat berbahaya tidak? seperti asbes, logam berat, hidrokarbon. Lalu kemudian dilakukan pemotongan (Kapal) tanpa ada ijin ke KSOP ini, PM 29 2014 Pasal 1 nomor 24 lalu kemudian Pasal 2 nomor 3 huruf d dan pasal 3. Masa kami (Masyarakat) yang mejelaskan ke mereka (KSOP Banten) tentang aturan ini. Lantas mereka mau beralasan kecolongan ada nya kegiatan pemotongan kapal itu, dengan maksud bahwa KSOP Banten ini telah menjalankan aturan dari kementerian perhubungan, Ini Guyonan yang disajikan oleh KSOP Banten untuk masyarakat yang Patut untuk di Tertawakan.” Pungkasnya.

KSOP Banten Mengaku Kecolongan Terkait adanya Kegiatan Pemotongan Kapal Tongkang

Petugas KSOP Kelas 1 Banten Anwar menyebutkan bahwa beberapa petugas dari Kesyahbandaran KSOP Kelas 1 Banten sudah melakukan pengecekan ke lokasi, Namun disaat akan melakukan pengecekan, Petugas KSOP tidak perbolehkan untuk masuk ke areal TUKS Damai Sekawan Marine.