Kemarin, Dugaan Pemotongan Kapal Tanpa Ijin Terus Bergulir

Foto : Kantor KSOP Kelas 1 Banten (Dok: LenteraNEWS)

2. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan berlayar terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisisn bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta SPB.

3. Pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Element Masyarakat Pertanyakan Fungsi KSOP Kelas 1 Banten

Ketua Lembaga Bela Negara Suwarni mempertanyakan Fungsi KSOP Kelas 1 Banten sebagai Regulator di Pelabuhan Banten. Hal tersebut mencuat menyusul adanya temuan hasil monitoring di lapangan yang dilakukan Pihaknya terkait Pemotongan Kapal Tongkang yang diduga tidak mengantongi Ijin Penutuhan.