“Kalo memang terbukti tidak sesuai dengan aturanya, kita akan berikan teguran secara tertulis, dan yang paling tinggi itu kita cabut ijin usahanya,” pungkasnya.
Pihak Pengusaha Klaim Telah Memiliki Ijin Deletion Certificate
Dugaan Kegiatan Pemotongan Kapal Tongkang Tanpa Ijin yang berlangsung di TUKS Damai Sekawan Marine terus bergulir, Raden Agus selaku Pengusaha mengaku bahwa kapal yang ia potong telah memiliki Deletion Certificate (surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal ) dari Pihak terkait.
“Terkait tempat PT DSM (TUKS) Jelas-Jelas memiliki otoritas untuk penutuhan kapal dari Dirjen perhubungan laut. Terkait tongkang yg dipotong juga demikian sudah jelas-jelas memiliki surat penghapusan atau Delition Certificate, Terus mau gimana lagi.” kata Raden Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).