Suwarni Mengatakan, Negara sudah semaksimal mungkin untuk menjaga kedaulatan Maritim dengan membuat sejumlah peraturan yang dituangkan dalam Perundang-undangan. Hal itu menurutnya bertujuan untuk meminimalisir yang kemungkinan besar akan memangkas kesejahteraan masyarakat.
Suwarni juga menyinggung soal Fungsi KSOP Kelas 1 Banten, yang menyebutkan Pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Baca : Diduga Pemotongan Tongkang Tanpa Ijin, Pihak KSOP Banten Mengaku Kecolongan
“Jika ada pemotongan kapal tanpa adanya ijin penutuhan, kemungkinan besar kegiatan (Pemotongan) kapal itu tanpa pengawasan KSOP Banten dong? Lalu kemudian bagaimana (KSOP Banten) dapat memastikan bahwa laut kita tidak tercemari dampak dari kegiatan pemotongan itu dan Fungsi Mereka (KSOP Banten) Bagaimana, itu tidak berbanding lurus dengan Fakta dilapangan. Jangan sampai keberadaan KSOP di Banten ini menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan Pembiaran terhadap Pencemaran lingkungan,” Kata Suwarni, Rabu (20/4/2022).