"Alhamdulillah kalo pemotongannya sudah diberhentikan. semoga kedepannya nelayan lebih mudah untuk mencari ikan," kata Suwarni, Masyarakat Bojonegara, Sabtu (14/6/2025).
Aktivitas menutuh kapal tanpa izin sangat berisiko terhadap lingkungan, terutama jika tidak diikuti prosedur pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Selain itu, bisa menimbulkan pencemaran laut dan juga berpotensi dikenai sanksi pidana karena dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem laut.
Pemerintah mengimbau semua pihak yang terlibat dalam industri perkapalan untuk menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.