Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Cibogo

Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Cibogo

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas kupasan atau galian tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Selasa (12/07/2022).

"Berdasarkan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya aktivitas kupasan tanah dengan bercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian sementara aktivitas galian tanah tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi.

Dia mengatakan, penghentian aktivitas galian tanah tersebut dilakukan atas laporan dari warga sekitar. Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Menurut dia, ketentraman dan ketertiban umum sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.