TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentian aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Kegiatan itu diduga ilegal di dua lokasi berdasarkan laporan dari warga sekitar.
Sebanyak 2 unit alat berat, 10 unit truk, dan 6 mobil dump truck disegel sementara dengan memasang garis Pol PP Line pada kendaraan. Kedua lokasi galian tanah juga dipasangi garis Pol PP Line.
"Hari ini kami mendapati adanya 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin. Keberadaan galian ini tentunya sangat meresahkan, karena akibat dari galian ini tanah berceceran ke jalan dan menyebabkan jalan menjadi licin. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Rabu (04/08/2022).