Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Yang dimana, peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
"Ada 1 unit alat berat dan 10 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi pertama, dan pada lokasi kedua terdapat 1 alat berat dan 6 kendaraan mobil dump truck , kami lakukan tindakan terhadap kedua lokasi aktivitas galian serta pemanggilan. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi aktivitas, sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," lanjutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas galian tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas galian tersebut menyebabkan jalan menjadi licin sehingga dapat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," ucapnya.