Soal Aturan Pengeras Masjid, DPRD Banten Minta Menag Kaji Ulang

SERANG - Surat Edaran Menteri Agama mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi soroton. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati meminta agar aturan Kemenag tersebut dikembalikan kepada kearifan lokal di daerah masing-masing.

Menurut Nawa, tidak semua hal negara harus mengaturnya, seperti terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah. “Biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat," ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Nawa mengatakan, sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut, harusnya diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.