Dian menjelaskan, Ketujuh Preman yang melakukan pungli ini kerap meminta uang kepada supir truk yang melintas masuk ke dalam area industri. dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp.7 juta rupiah dalam sehari.
"Para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Industri Pancatama, mereka ditangkap saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7 juta rupiah perhari." ujar Dian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapatka barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.238.000 dan sejumalb tiket yang digunakan para preman ini saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, para pelakua dikenakan pasal 368 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman 9 Tahun Penjara.