Preman Pungli di Kawasan Industri di Ringkus Polisi

Tim Ditrektorat Kriminal Umum Polda Banten saat menangkap Para Pelaku

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tandasnya.