Serang - Polresta Serang Kota menggelar apel deklarasi polisi RW di Alun - Alun Barat, Kota Serang, Rabu, (31/05/2023). Apel deklarasi polisi RW dihadiri Wakpolda Banten Brigjend Pol M. Sabilul Alif, Tokoh Masyarakat, Wali Kota Serang, nsur Kejaksaan dan Ormas.
Wakapolda Banten mengatakan, tugas Polisi RW melihat, mencatat, mendengar dan mencarikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada ditengah masyarakat ditempat mereka tinggal. Wakapolda Banten menegaskan hal pertama yang harus dilakukan oleh Polisi RW adalah harus tahu dimana ditempatkan menjadi Polisi RW.
"datangi Ketua RW-nya, Pak saya Polisi RW tolong catat nomor telepon saya dan nomor bapak saya catat nanti kalau ada apa-apa telepon saya," Katanya.
Selanjutnya, Polisi RW harus mengenal Kepala Desa, Bhabinsa, dan Babinkamtibmas diwilayah mereka.