Polresta Serang Kota Apel Deklarasi Polisi RW

Anggota Polresta Serang Kota Menggelar Apel Deklarasi Polisi RW Di Alun - Alun Barat, Kota Serang, Rabu (30/05/2023)

Serang - Polresta Serang Kota menggelar apel deklarasi polisi RW di Alun - Alun Barat, Kota Serang, Rabu, (31/05/2023). Apel deklarasi polisi RW dihadiri Wakpolda Banten Brigjend Pol M. Sabilul Alif, Tokoh Masyarakat, Wali Kota Serang, nsur Kejaksaan dan Ormas.

Wakapolda Banten mengatakan, tugas Polisi RW melihat, mencatat, mendengar dan mencarikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada ditengah masyarakat ditempat mereka tinggal. Wakapolda Banten menegaskan hal pertama yang harus dilakukan oleh Polisi RW adalah harus tahu dimana ditempatkan menjadi Polisi RW.

"datangi Ketua RW-nya, Pak saya Polisi RW tolong catat nomor telepon saya dan nomor bapak saya catat nanti kalau ada apa-apa telepon saya," Katanya.

Selanjutnya, Polisi RW harus mengenal Kepala Desa, Bhabinsa, dan Babinkamtibmas diwilayah mereka.

"Datangi satu persatu warga masyarakat yang ada di RW tersebut. Jalin komunikasi yang baik. Jika hal itu terjadi Insya Allah akan banyak kebaikan bukan hanya untuk masyarakat tapi bagi institusi Polda Banten ini," Ucap Brigjen Pol M Sabilul.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto menjelaskan, Polisi RW adalah hasil identifikasi tentang tugas dan tanggung jawab Babinkamtibmas. 

Saat ini jumlah polisi yang berperan sebagai Babinkamtibmas tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang ada.

"Didaerah Polresta Hukum Serang Kota jumlah masyarakat 1.000.040 orang sementara Babinkamtibmas berjumlah 710 orang. Karenanya, dibentuk polisi RW ini. Jumlahnya 1247 orang yang bertugas membangun kemitraan dan kerjasama di masyarakat," pungkasnya.