Serang, LenteraNEWS - SA (19) warga Kampung, Cikuray Kadongdong, Cinangka, Kabupaten Serang tewas dengan kondisi mengenaskan. SA tewas dengan cara di mutilasi oleh kekasihnya yakni Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh Warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat (18/5) pukul 17.00 WIB. Jasad Korban SA ditemukan tanpa kepala, kedua tangan dan kaki. Mengetahui hal tersebut, warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi setempat.
Polisi pun bergerak ke lokasi untuk melalukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari potongan tubuh lainnya di sekitaran lokasi.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat tanpa kepala, tangan dan kaki di Kampung Ciberuk, Jumat 18 April 2025.
"Sudah ditangkap di daerah Pabuaran," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Minggu (20/04/2025).
Salahuddin menjelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
Diperjalanan, korban terus mendesak pelaku untuk menikahinya. Namun, ajakan tersebut ditolak pelaku kendati korban dalam kondisi hamil. Emosi dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban ke kebun karet. Di sana, pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.
"Pelaku menjemput korban untuk diajak makan bakso. Pelaku menolak ajakan (menikah) itu. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia." jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan sadisnya.
"Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai," kata Salahudin.
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah golok, jam tangan, dan pakaian pelaku maupun korban.