Ditpolairud Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM Jenis Solar di KMP Jatra III Milik ASDP Merak

Foto : Truk Muatan Solar sebanyak 8 Ton yang Diamankan oleh Ditpolairud Polda Banten

CILEGON - Ditpolariud Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar yang diduga Ilegal di Parairan Selat Sunda pada Kamis (1/4) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, BBM tersebut berasal dari Kapal Muatan Penumpang (KMP) Jatra III Milik ASDP Cabang merak yang kemudian di salurkan ke sebuah truk dengan nomor polisi B 9045 UAS.

Kronologi Pengungkapan Penjualan BBM Jenis Solar Ilegal ini bermula, truk dengan nomor polisi B 9045 UAS melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Bakauheni lampung dari Pelabuhan Merak dengan menggunakan Kapal Muatan Penumpang (KMP) Jatra III Milik ASDP Cabang merak.

Ditengah perjalanannya, Kapal Muatan Penumpang (KMP) Jatra III Milik ASDP diduga menyalurkan BBM Jenis solar tersebut ke sebuah truk yang diduga menjadi tempat penampungan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, diduga Solar yang sudah di dalam truk dengan muatan BBM solar sebanyak 8.000 liter tidak mengantongi dokumen yang sah.

Saat dikonfirmasi terkait Kasus Penangkapan BBM Jenis solar Ilegal Ini, Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, untuk melakukan kofirmasi ke Bidang Penegakan Hukum (Gakum).

"Ok Bro, ke Subdit Gakkum ya," kata Dir Polairud, Saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whats App, kepada LenteraNEWS, Senin (4/4/2022).

sementara dari hasil pemantauan di Kantor Pol Airud, terdapat truk dengan nomor polisi B 9045 UAS terparkir di halaman mako polairud. Informasi sementera ada 11 orang yang sudah di amankaan di Ruang Gakkum Polairud, diantaranya Pegawasi ASDP Cabang Merak dan Supir Truk