LAMPUNG - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Upaya penyelundupan 643 ekor burung yang diangkut menggunakan dua kendaraan tronton B 9694 WV dan B 9425 WS tersebut berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ratusan ekor burung berbagai jenis asal Palembang, Sumatera Selatan rencananya akan diselundupkan ke Bitung, Cikupa, Banten.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengatakan pengiriman ratusan ekor burung berbagi jenis tersebut diamankan karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan ratusan ekor burung di kedua kendaraan tronton," kata AKP Ridho Rafika, Rabu (25/5/2022).
Menurut AKP Ridho Rafika, ratusan ekor burung tersebut di kemas dalam lima kardus besar dan lima kardus kecil serta delapan keranjang plastik warna putih diangkut Truk tronton sebuah perusahaan ekspedisi.
Truk Tronton tersebut dikemudikan Parmin (40), warga Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan Saipul (43), warga Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kedua sopir truk tronton yang mengangkut ratusan ekor burung saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ridho Rafika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua sopir diketahui ratusan ekor burung itu milik seseorang berninisial HR di Palembang yang akan dikirim ke Cikupa dengan ongkos Rp 1.400.000.
"Baru dibayar Rp400 ribu, sisanya setelah sampai ke tujuan," kata Ridho Rafika.
AKP Ridho Radika menjelaskan, barang bukti ratusan ekor burung berbagai jenis yang diamankan tersebut terdiri dari Jalak Kebo, Terocok, Cucuk mini Ijo, Serindit, prenjak, Air Mancur, Poksai Mandarin, Pleci, Siri-siri, Pentet, Konin, Kinoi dan Cucak Ranting.
"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung," ujar AKP Ridho Rafika.
Perlu dikertahui, pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen itu melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.