KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Ilegal

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua sopir diketahui ratusan ekor burung itu milik seseorang berninisial HR di Palembang yang akan dikirim ke Cikupa dengan ongkos Rp 1.400.000.

"Baru dibayar Rp400 ribu, sisanya setelah sampai ke tujuan," kata Ridho Rafika.

AKP Ridho Radika menjelaskan, barang bukti ratusan ekor burung berbagai jenis yang diamankan tersebut terdiri dari Jalak Kebo, Terocok, Cucuk mini Ijo, Serindit, prenjak, Air Mancur, Poksai Mandarin, Pleci, Siri-siri, Pentet, Konin, Kinoi dan Cucak Ranting.

"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung," ujar AKP Ridho Rafika.