KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Ilegal

Perlu dikertahui, pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen itu melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.