Polda Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu, 1.300 Pil Ekstasi Dan 9 Kg Ganja

Ditres Narkoba Polda Lampung ekspose kasus pengungkapan upaya penyelundupan 3 Kg sabu-sabu, 69 Kg daun ganja dan 1.300 butir ekstasi yang akan diedarkan di Wilayah Lombok NTB Bekasi dan Bandar Lampung

Sebelumnya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 Kilogram sabu-sabu diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis petang, 26 Mei 2022 dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.

"Kemudian pada Sabtu malam, 28 Mei 2022, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW," jelas AKBP FX Winardi

AKBP FX Winardi mengungkapkan, untuk pengungkapan upaya penyelundupan 69 Kilogram daun ganja bermula ketika tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 Kilogram daun ganja yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku AMN dan ERW di Wilayah Bekasi, Jawa Barat.