TANGERANG - Dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke 29 Tahun pada tanggal 28 Februari 2022 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100% untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada tanggal 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke 29 Tahun, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah - mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya”, ujar Arief.
(Adk)