TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022.
"Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan,"
"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah," kata Airef, saat ditemui di bilangan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (24/12).