TANGSEL - Pemerintah Kota Tangsel melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 hingga 13 September mendatang.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.
"PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021.Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Selasa (7/9/2021).