TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait kelangkaan Minyak Goreng pada Selasa (15/3/) di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan bahwa stok minyak goreng di Kota Tangerang saat ini sebanyak 372.110 liter yang tersebar di distributor, bulog dan pasar ritel di Kota Tangerang.
“Barangnya ada tapi harganya yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini terbatas, di pasar ritel modern seperti Alfamart, Indomart dan yang lainnya barangnya kebanyakan kosong, dan minyak goreng yang berada di toko atau warung dimasyarakat itu barangnya ada tapi harganya di atas HET” kata Arief, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut Arief menerangkan, bahwa langkah - langkah yang akan dilakukan adalah investigasi yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Kami juga meminta kepada para pelaku usaha ritel yang membeli kepada distributor untuk dijual kembali harus menjual sesuai dengan Pakta Integritasnya tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,” terangnya
Aief meminta kepada Pihak Bulog Kota Tangerang untuk melakukan operasi pasar secara masif di 104 Kelurahan di 1.017 RW di Kota Tangerang.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang karena distribusinya akan terus kita perbaiki, semangatnya adalah kami ingin menstabilkan kembali kebutuhan masyarakat ini khususnya kaitan masalah minyak goreng terlebih sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan,” ungkap Arief
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan dan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
“Kondisi di lapangan pada pasar - pasar ritel modern minyak goreng ini terjadi kelangkaan, tapi pada pasar - pasar tradisional ketersediaannya ada namun dengan harga cukup tinggi," katanya.
"Kita akan terus selidiki bersama jajaran kejaksaan, tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Kota Tangerang," tukas Komarudin.
Sebagai Informasi, dalam rapat tersebut juga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan apabila ada indikasi manipulasi data atau penimbunan suatu bahan pokok masyarakat, pelaku akan dikenakan sangsi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Rga)