Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).
Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 (seratus delapan puluh dua) Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. "Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut", kata Secretary General of IAP.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 (empat ratus) orang yang mewakili 65 (enam puluh lima) negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 (empat) orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).