Diungkapkan Andika, berdasarkan PP 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 3/2017 terdapat opsi selain pembentukan Perda, pengaturan sistem perbukuan daerah dapat diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota). Di dalam PP tersebut, kata Andika, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
*Red