TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.
Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.