Serang, Lenteranews - Cegah korupsi dan gratifikasi dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMAN, SMKN dan SKhN di Banten Tahun Ajaran 2025, Gubernur Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam surat edaran Gubernur Banten, diimbau kepada seluruh pihak yang membidangi pendidikan untuk:
- Tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban serta jabatan
- Tidak memanfaatkan/melakukan tindakan koruptif dalam pelaksanaan SPMB
- Lakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam SMPB
- Mengintruksikan dan memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan surat edaran terbuka/pemberitahuan ke publik yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai
- Permintaan dana/hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN, pendidik dan tenaga pendidik, serta individu/institusi kepada masyarakat dan pegawai negeri lainnya baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan dilarang yang mengarah pada tindak pidana korupsi
- Apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 15 hari kerja tertanggal penerimaan gratifikasi
- Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui e-mail upg.banten@gmail.comatau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada laman gol.kpk.go.id