"Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggung jawab, profesional serta bebas dari intervensi politik," jelasnya.
Sementara itu, Auditor Kepegawaian Madya pada Direktorat Wasdal 4 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jatmiko menambahkan disiplin PNS harus ditegakkan sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Uji Kompetensi ASN |
Kemudian, lanjut dia, pada ayat (2) disebutkan, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
(Rga)