LenteraNEWS - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dalam jangka pendek diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Sementara untuk jangka panjang diatur melalui Undang-undang (UU) Kelautan.
Mahfud menjelaskan UU Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law keamanan laut. Nantinya Bakamla sebagai Coast Guard, akan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi di laut.
"Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Mahfud menuturkan pemerintah telah mengeluarkan PP no 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Mahfud menyebut PP tersebut tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga dalam penegakkan hukum di laut.
"Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. PP ini dikeluarkan untuk mengatasi tumpang tindih penegakan hukum di laut/pantai.
"Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," demikian bunyi pertimbangan PP 13/2022, Rabu (16/3).
PP itu lengkapnya bernama PP Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP yang ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022 ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," ujarnya.