Di PP itu disebutkan, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh:
1. Menteri;
2. Badan;
3. Instansi Terkait; dan
4. Instsnsi Teknis.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.
Salah satu tugas pengamanan laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu berupa patroli bersama, patroli mandiri dan patroli terkoordinasi,
"Patroli bersama yaitu diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama- sama, terpadu, dan terintegrasi," ujarnya.
Untuk penegakan hukum, setiap instansi yang melakukan penyidikan wajib memberitahu ke Badan.
"Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum," bunyi Pasla 25 ayat 1.
(Saz/Gt)