Menurut dia, salah satu strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkab Tangerang akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.
Dimana pada pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat muslim tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.
"Sesuai fatwa MUI kita lakukan vaksinasi di siang hari, karena itu tidak membatalkan puasa bagi umat muslim. Kalau kita lakukan di malam harinya tidak akan efektif," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, selama pengoptimalan pemberian vaksin selama Ramadhan itu, pihaknya bekerjasama dengan segenap instansi dan fasilitas kesehatan yang ada, seperti TNI dan Polri, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), swasta hingga komunitas dari elemen masyarakat sekitar.