"Alhamdulillah Kabupaten Tangerang pada awal bulan Maret sudah menyerahkan LKPD-nya. Dan ini adalah yang ketiga yang diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten," ungkapnya.
Novie menambahkan sebelumnya, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten telah menyerahkan LKPD. Kabupaten Tangerang merupakan yang ketiga yang sudah menyerahkan laporannya kepada BPK Perwakilan Banten. Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
"Kami memiliki waktu selama 2 bulan, apabila tidak ada kendala dan halangan. Di tanggal 10 Mei adalah batas akhir waktu kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang," katanya.
BPK RI Perwakilan Propinsi Banten sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang atas usaha dan kerja keras yang luar biasa di tengah situasi pandeni masih bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan menyampaian LKPD nya yang lebih awal.