Pemkot Distribusikan 10 Ton Minyak Goreng, Khusus Pedagang Minyak Goreng Curah

"Nanti, kalau didapati ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut, dapat melaporkan ke kepala pasar yang nanti akan diteruskan ke PD Pasar atau satgas dan akan langsung ditindak," tuturnya.

Untuk persyaratan, Titien melanjutkan bahwa tidak ada syarat khusus. Hanya KTP dan NPWP yang dimiliki oleh pedagang.

"Untuk hari ini, ada 29 pedagang yang membeli minyak goreng curah ini dan syaratnya hanya KTP mana pun asal berjualan di Pasar Anyar, dan NPWP," ujarnya.

Kepala Cabang RNI Kota Tangerang, Mujimin mengatakan pedagang dapat membeli minyak curah di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).