"Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data,baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama," imbuhnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pemkot juga meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (KIAT) yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.
"Nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Arief.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah proses pernikahan dilaksanakan, sedangkan layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.