Arief melanjutkan dalam paparannya, PTSP juga memiliki program Perijinan Deliveri (Perideri) yang memudahkan pemohon apabila ijin yang diajukan telah selesai akan dikirim melalui Kantor Pos maupun jasa pengiriman paket yang langsung dikirim ke alamat perusahan pemohon.
"Lalu pelayanan secara hybrid, artinya kita membuka luas layanan baik online atau pelayanan langsung di Mal Pelayanan publik, ada klinik konsultasi investasi, klinik LKPM, dan juga layanan mandiri pada konter mandiri," jabar Arief.
"Dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas pelayanan, pembayaran ijin yang memiliki retribusi bisa dilakukan transfer langsung melalui BJB Virtual Account," pungkas Arief.
Sebagai informasi, 8 Pemerintah Kota yang masuk dalam Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022 yaitu, Pemerintah Kota Tangerang, Pemkot Balikpapan, Pemkot Badung, Pemkot Lhokseumawe, Pemkot Medan, Pemkot Palembang, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Serang.