"Tapi tetap balai prioritas pertama penanganan normalisasi sungai dulu, jangan sampai tidak siap," paparnya.
Kedua, Dinas PUPR juga harus bisa membenahi badan sungai. Tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai yang bisa mengganggu arus air.
Baca juga: 2 Alat Deteksi Bencana di Banten Rusak |
Kemudian, Pemkot Serang juga diminta menyelesaikan masalah bangunan tidak berizin. Pemukiman harus memiliki izin mendirikan bangunan dan ruang terbuka khususnya di sepanjang pinggir sungai.
"Saya minta Pak Wali tegaskan, penertiban dulu, kalau misalnya hujan intensitas tinggi lagi, bisa melebihi 9 juta lagi air masuk lagi ke sungai," jelasnya.