Kejaksaan lanjut Arief menyampaikan 4 (empat) skema yaitu Skema Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Skema Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, Skema Hibah Pemerintah Daerah kepada BUMN, dan Skema Perlibatan Peran Serta Masyarakat.
"Kita sudah bersurat ke Presiden, terus juga ke Kementerian BUMN dua kali kita bersurat. Termasuk opsi sewa berdasarkan saran dari Pak Menteri BUMN saat bertemu dengan kami ketika pemulangan jenazah almarhum putranya pak Ridwan Kamil," Paparnya.
Sementara itu, Carlo B. Tewu selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, menyatakan bahwa setelah mendengar pendapat dari perwakilan PT. AP 2 yang juga hadir pada rapat tersebut, pada prinsipnya pihak kementerian tidak keberatan dengan mekanisme kerjasamanya asalkan sesuai kepentingan publik.
"Secara prinsip saya kira kita sudah sepekat nanti tinggal ditindaklanjuti oleh PT. Angkasa Pura 2 dan Pemkot Tangerang, " ucapnya singkat.