CILEGON - Terkait adanya temuan dalam hal pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon, Heri Mardiana Selaku Kepala Dinas mengakui bahwa Pihaknya telah melakukan pembayaran lebih kepada pihak ketiga.
"Lebih bayar itu jadi temuan BPK ditenggat waktu 60 hari kerja, itu juga menjadi atensi kami. Kami juga dalam waktu dekat akan komunikasi dengan penyedia yang menjadi lebih bayar supaya ada tindak lanjut penyelesaian," kata Heri Mardiana, Rabu (25/5/2022).
Heri menjelaskan, pada tahun ini pihaknya telah mengagendakan sejumlah pekerjaan seperti perbaikan dan pembangunan jalan di Kota Cilegon.
Agenda pekerjaan tersebut seperti pengaspalan dan betonisasi yang akan dilakukan di sejumlah titik. "Kita lagi upaya maksimalkan itu, jadi jalan yang hanya cukup dengan biaya pemeliharaan kita tutup dengan cepat. Kemudian, titik-titik yang besar yang harus dengan betonisasi atau pengaspalan ada beberapa kegiatan di tahun ini," jelas Heri.
Baca : Terkait Temuan BPK, DPRD Panggil Kadis PU Kota Cilegon
Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Kota Cilegon telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon untuk memberikan keterangan terkait adanya temuan kelebihan bayar dan belum terselesaikannya pembayaran Pekerjaan tahun 2021 pada pihak ketiga.
"Temuan BPK itu lebih bayar terus juga ada beberapa telat bayar. Itu memang menjadi temuan, konsen juga buat kita," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (25/5/2022).
Perlu diketahui Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 2021.
BPK RI Perwakilan Banten memberikan catatan berupa pelaksanaan paket kegiatan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pengelolaan kas dana BOS belum memadai dan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai.