SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, langkah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Muktabar mengatakan, usulan itu tidak akan mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2023.
Hal itu diungkap Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).
“Langkah dalam rangka organisasi adalah kelembagaan, semua adalah kesepakatan kelembagaan,” ungkapnya.
“Pemerintah Daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Sesuai mekanisme itu maka kelanjutannya akan dibahas bersama DPRD. Kita tunggu saja pembahasannya,” jelas Al Muktabar.
Dikatakan, sebuah usulan dalam melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usulan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu tidak bakal mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan.