SERANG - Mantan Sekda Banten Al Muktabar menggugat keputusan Gubernur Banten terkait pembebasan dirinya dari jabatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (16/2/2022) dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten.
Surat pembebasan sementara jabatan Sekda itu diserahkan kepada dirinya pada 26 November 2021. Muktabar meminta Gubernur Banten mencabut keputusan itu.
Polemik jabatan Sekda di Banten mencuat saat Al Muktabar dinyatakan mundur pada Agustus 2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun Al Muktabar tak kunjung mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Presiden dan muncul kabar dirinya masih menjadi ASN di Pemprov Banten. Jabatannya waktu itu disebut-sebut turun sebagai staf umum.
Al Muktabar membenarkan, dia sempat mengajukan permohonan pindah ke Gubernur Banten, bukan pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021.
“Saya tidak mau cerita detil, tetapi surat itu saya tanda tangan karena tidak punya pilihan. Tapi ingat itu bukan pengunduran diri, permohonan pindah,” kata Al-Muktabar, seperti di lansir dari Mediabanten.
Karena surat itu tidak diproses dan tidak jawaban, Al Muktabar mengaku mengajukan kembali surat untuk kembali bertugas sebagai Sekda Banten pada tanggal 19 November 2021.
Al Muktabar menegaskan, pemberhentian jabatan Sekda Banten merupakan kewenangan Presiden RI. Gubernur Banten hanya berhak merekomendasikan atau melanjutkan permohonan surat pindahnya ke Presiden RI.
“Yang memutuskan dikabulkan atau tidak permohonannya itu ya Presiden, bukan Gubernur Banten,” katanya.
Dia juga mengingatkan pada tanggal 24 Februari 2022, jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir.
“Saya pastikan tidak akan kekosongan jabatan. Karena surat keputusan bapak presiden masih berlaku,” katanya.
Dia tetap akan melaksanakan tugas sebagai Sekda Banten karena SK Presiden RI masih berlaku.
“Saya bertanggung jawab besar terhadap publik,” ujarnya.
(Ardn)